[Pilkada 2020] Pasien Covid-19 Tetap Bisa Gunakan Hak Suaranya di Pilkada 2020

- 5 Desember 2020, 17:02 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi/

Menurut Yani, apabila ada petugas yang reaktif, maka diwajibkan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Jika dalam TPS lebih dari satu petugas reaktif, maka disiapkan petugas cadangan.

Baca Juga: Generasi Milenial Harus Dilibatkan Guna Awasi Pilkada

“Tetapi jika hanya satu, tidak perlu ada pengantinya, karena kita anggap petugas yang lainnya bisa membantu dalam bertugas," tutupnya. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah