[Pilkada 2020] Pasien Covid-19 Tetap Bisa Gunakan Hak Suaranya di Pilkada 2020

- 5 Desember 2020, 17:02 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi/

WARTA PONTIANAK – Pasien Covid-19 tetap memiliki hak pilih dalam pelaksanaan Pilkada serentak pada 09 Desember 2020. Namun pasien tersebut bukan melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Tetapi akan ada petugas khusus yang melibatkan Dinas Kesehatan, untuk mendatangi pasien Covid-19 yang memiliki hak pilih, agat bisa tetap mencoblos pada Pilkada serantak 09 Desember 2020

“Perlakuan pasien Covid-19 sama dengan masyarakat pemilih yang tidak bisa mendatangi TPS karena sakit,” ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Ahmad Yani seperti dikutip Warta Pontianak dari ANTARA, Sabtu 05 Desember 2020.

Baca Juga: Masyarakat Harus Berperan Aktif Awasi Jalannya Pilkada Serentak 2020

Ahmad Yani menjelaskan, dalam penerapan protokol kesehatan bagi petugas mau pun pasien Covid-19, akan dikoordinasikan petugas kesehatan terutama dalam penggunaan alat pelindung diri.

"Yang jelas petugas akan mendatangi pasien Covid-19 dan kita melibatkan sejumlah pihak terkait, untuk jemput bola dan kami libatkan Dinas Kesehatan serta Satgas Covid-19," tuturnya.

Terkait petugas penyelenggara Pilkada, juga telah dilaksanakan rapid tes sebagai langkah penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2020, Pengawas Pemilu Bertumbangan karena Covid-19

"Kami masih menunggu surat keterangan resmi dari Dinas Kesehatan, terkait hasil rapid tes penyelenggara Pilkada,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x