Tawuran Dua Kelompok Remaja, Satu Korban Alami Luka Tusuk

- 6 Desember 2020, 14:12 WIB
Barang bukti yang diamankan
Barang bukti yang diamankan /Humas Polresta Pontianak Kota/

WARTA PONTIANAK – Tawuran kembali terjadi di Kota Pontianak. Kali ini melibatkan dua kelompok remaja di kawasan Gang Jasapati, Jalan H. Rais A. Rahman, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, Sabtu o5 Desember 2020.

“Berawal laporan masyarakat, terkait adanya tawuran di kawasan tersebut, Kami bersama tim Enggang Khatulistiwa mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat tawuran,” ujar Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP Rulli Robinson Polli, Minggu 06 Desember 2020.

Dari lokasi kejadian, pihak kepolisian menemukan pelaku berinisial SR, sedang melakukan penganiayaan terhadap korbannya berinisial AR, dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit, sehingga pelaku langsung diamankan petugas.

Baca Juga: Tawuran Remaja, KPPAD: Gagah-gagahan untuk Mencari Jati Diri

“Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka tusuk dan sabetan di punggung bagian kiri, sehingga korban langsung dilarikan ke rumah sakit oleh warga sekitar,” tambahnya.

Dari interogasi singkat yang dilakukan polisi, SR mengakui melakukan penganiayaan terhadap AR. Dan atas pengakuannya, pelaku beserta sebilah sajam jenis celurit langsung diamankan ke Mapolsek Pontianak Selatan.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan korbannya mengalami luka serius, dengan ancaman 5 tahun penjara. Mengingat pelaku merupakan anak di bawah umur, sehingga dalam pemeriksaan kami libatkan KPPAD beserta orangtua pelaku,” katanya.

Baca Juga: Fenomena Tawuran Anak-Anak, Enggang Khatulistiwa Pantau Aktivitas Malam di Pontianak

Rulli meminta kepada masyrakat, terlebih kepada orang tua untuk bersama mengawasi anaknya didalam pergaulan, pasalnya saat ini banyak anak-anak terlibat tawuran. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x