20-an Nasabah Asuransi Bumi Putera Tuntun Klaim Asuransi yang Sudah Jatuh Tempo

- 18 Desember 2020, 14:49 WIB
Nasabah Asuransi Bumi Putera melakukan aksi unjuk rasa
Nasabah Asuransi Bumi Putera melakukan aksi unjuk rasa /NS Putra/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Sebanyak 20 orang perwakilan nasabah asuransi Bumi Putera Cabang Pontianak melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor asuransi Bumi Putera cabang Pontianak yang berada di Jalan Sultan Abdurahman Pontianak, Jumat 18 Desember 2020.

Dengan menggunakan pakaian hitam-hitam serta membawa poster dan spanduk, para perwakilan nasabah asuransi Bumi Putera ini meminta pihak asuransi membayarkan klaim asuransi yang sudah jatuh tempo.

Koordinator aksi, Muhammad Suriansyah mengatakan, ini merupakan aksi yang keempat kalinya, lantaran pihak Asuransi Bumi Putera selalu menunda-nunda pembayaran klaim sejak tahun 2017 hingga 2020 ini.

Baca Juga: Pikiran Rakyat dan ThinknovateComm Nobatkan Tugu Insurance Sebagai Perusahaan Asuransi Terbaik 2020

“Klaim asuransi tersebut berkisar RP40 juta hingga Rp1,5 juta per orang," ungkap Muhammad Suriansyah yang juga merupakan nasabah asuransi Bumi Putera.

Sehingga, lanjut Muhammad, jika dijumlahkan 70 orang yang menerima klaim asuransi, pihak Bumi Putera wajib membayar asuransi nasabah sebesar Rp2,5 miliar.

Sementara Kepala Cabang Asuransi Bumi Putera Pontianak, Novi Rianto menjelaskan, pihaknya sudah melaporkan ke manajemen asuransi Bumi Putera di Jakarta terkait adanya penundaan pembayaran klaim jatuh tempoh nasabah yang jumlahnya mencapai Rp113 miliar dari 30 ribu lebih nasabah yang ada di Kalbar.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp 16,8 Triliun, Enam Terdakwa Skandal PT Asuransi Jiwasraya Divonis Seumur Hidup

“Saat ini kami tidak bisa memberikan kepastian kapan klaim jatuh tempo itu dibayarkan kepada nasabah. Terus terang kami tidak bisa mengambil kebijakan," tutur Novi Rianto kepada wartawan.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x