Perlakuan sama juga diberlakukan bagi penjual eceran atau pengusaha kecil yang menjual kembang api dengan lapak di pinggir jalan.
“Tidak hanya distibutor, pedagang lapak pinggir jalan juga akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku, sehingga kami ingatkan jangan coba-coba untuk menjual dikala situasi pandemi covid-19 seperti saat ini," tutupnya.***