Masih Jual Kembang Api dan Petasan, Kapolsek Selatan : Kami Tindak Tegas

- 23 Desember 2020, 17:36 WIB
Jenis kembang api dan petasan
Jenis kembang api dan petasan /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Pelarangan perayaan tahun baru dan menghidupkan kembang api yang berpotensi menimbulkan kerumunan sudah tertuang dalam surat edaran Wali Kota Pontianak.

Untuk itu, Polisi yang melakukan pengamanan dalam operasi lilin kapuas 2020 harus bertugas sesuai peraturan Walikota yang tidak memperbolehkan adanya perayaan tahun baru.

“Ini kami tetap melakukan imbauan dahulu menjelang pergantian tahun kepada pelaku usaha untuk tidak menjual petasan maupun kembang api,” ujar Kepala Kepolisian Sektor Pontianak Selatan, AKP Rio Sigal Hasibuan.

Baca Juga: Antisipasi Kerumunan Saat Tahun Baru, Polisi Minta Pedagang Tak Jual Kembang Api

Namun, jika masih membandel tetap menjual petasan di saat momen perayaan tahun baru akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Kepada penjual petasan yang masih tidak mengindahkan surat edaran maka akan kami amankan ke kantor untuk diminta keterangan dengan terlebih dahulu diberikan peringatan,” tambahnya.

Untuk itu perlu kesadaran masyarakat dalam menjaga masyarakat lainnya untuk tidak melakukan aktivitas yang menimbulkan kerumunan pada malam pergantian tahun.

Baca Juga: Pastikan Perayaan Natal dan Tahun Baru Berjalan Aman, Kapolresta Cek 8 Pos Pengamanan

“Kami akan periksa dan lakukan pemanggilan jika masih ada yang menbandel, karena sebelimnya kita sudag memberikan surat edaran walikota ke setiap pengusaha distributor kembang api,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x