Jika Terbukti Bawa Surat Keterangan Rapid Test Antigen Palsu, 5 Penumpang Maskapai Akan Dituntut

- 25 Desember 2020, 19:11 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson /Yapi Ramadhan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK  – Setelah 5 penumpang maskapai penerbangan asal Cengkareng yang mendarat di Bandara Internasional Supadio Pontianak di Kubu Raya, terkonfirmasi positif Covid-19, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat langsung melakukan isolasi.

Meskipun surat keterangan Rapid Test Antigen yang dibawa kelima penumpang tersebut negatif Covid-19.

“Kalau kita cek surat Rapid Test Antigen nya itu negatif,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson kepada awak media saat ditemui di Bandara Internasional Supadio Pontianak, Kamis 24 Desember 2020.

Baca Juga: 5 Penumpang Positif Covid-19, Angkasa Pura II Koordinasi Dengan Bandara Soekarno-Hatta

Sehingga, jika surat keterangan Rapid Test Antigen yang dibawa kelima penumpang tersebut terbukti tidak benar keabsahannya, pihaknya siap memproses secara hukum.

“Kita akan kita proses secara hukum,” tegasnya.

Pihaknya tidak segan-segan akan melaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum.

Selain itu, Tim Satgas penanganan Covid-19 di Kalbar akan menuntut baik kepada si penumpang ataupun kepada yang membuat surat tersebut.

Baca Juga: Calon Penumpang yang Tes Rapid Antigen di Bandara Supadio Berkisar 100 hingga 200 Orang Perhari

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x