Walikota Pontianak : Silahkan Jual Terompet, Tapi Tidak Boleh Berkerumun

- 26 Desember 2020, 15:19 WIB
Ilustrasi: Terompet
Ilustrasi: Terompet /Pixabay/

WARTA PONTIANAK – Menjelang Tahun Baru, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono memperbolehkan penjual musiman tahun baru seperti terompet untuk menjual dagangannya.

Kendati diperbolehkan menjual terompet, namun penjual terompet harus mengedepankan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.

“Silahkan menjual terompet saat menjelang tahun baru, namun yang tidak diperbolehkan itu berkerumun, karena dapat beresiko terjadi penularan Covid-19,” ujarnya.

Baca Juga: Antisipasi Tahun Baru, BRI Siapkan Rp1,4 Triliun di Sulawesi Hingga Maluku

Tidak hanya itu, saat menjual dan membeli terompet, masyarakat harus tetap tidak berkerumun dan penjual harus cerdas mencari cara, bagaimana pembeli yang ingin mencoba meniup terompet saat ingin membeli.

“Penjual harus pintar dan cerdas dalam menjual dagangannya, karena saat pembeli ingin mencoba meniup terompet tapi tetap aman dari Covid-19,” tambahnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Pontianak telah menerbitkan surat edaran peniadaan perayaan malam tahun baru bagi masyarakat Kota Pontianak.

Baca Juga: Diskon Game 2K di Masa Liburan Natal dan Tahun Baru

Selain peniadaan perayaan tahun baru, pelarangan penyalaan kembang api juga dilakukan, karena hal itu berpotensi akan terjadinya kerumunan.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah