“Ada di Kalbar, misalnya dia ( pelaku ) menjadi muchikari dan menyetubuhi dan menjualnya lagi kepada orang lain itu pantas di kebiri,” pungkasnya.
Baca Juga: Cek Penerima Bansos Sembako BPNT Sebesar Rp200 Ribu di Link dtks.kemensos.go.id
Eka meminta kepada aparat penegak hukum untuk secara maksmal menegakkan hukum terlebih kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak karena saat ini hukuman bagi pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak dinilai masih terlalu ringan.***