Jelang Akhir Tahun, Polres Singkawang Ungkap Peredaran Uang Palsu

- 30 Desember 2020, 17:45 WIB
Polres Singkawang menunjukan barang bukti uang palsu
Polres Singkawang menunjukan barang bukti uang palsu /Mizar/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Seorang pria berinisial RB, diamankan anggota Satreskrim Polres Singkawang, lantaran warga Kecamatan Singkawang Timur ini diduga telah mengedarkan uang palsu.

Ulah pelaku yang kerap meresahkan warga Kota Singkawang ini terungkap setelah korban melaporkan perbuatannya dengan modus berbelanja di sebuah toko baju di Jalan Ratu Sepudak, Kecamatan Singkawang Utara.

Dalam keterangan pers kepada wartawan, Rabu 30 Desember 2020, Kapolres Singkawang, AKBP Prasetyo Adhi Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan korban yang merasa curiga dengan beberapa uang yang berbeda.

Baca Juga: Pengedar Uang Palsu Bernilai Rp16 Miliar di Surabaya Tertangkap

"Terungkapnya kasus ini atas kecurigaan  pemilik toko yang merasa curiga dengan beberapa lembar uang palsu. Dari situlah pemilik toko membuat laporan," kata Kapolres Singkawang, AKBP Prasetyo Adhi Wibowo.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, berdasarkan laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Singkawang kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, jajaran Satreskrim mengantongi identitas pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada 29 Desember 2020," ujar Kapolres.

Tersangka merupakan residivis yang kerap keluar masuk penjara. Di mana pada tahun 2007 tersangka diamankan dengan kasus pencurian meteran air. Dan pada tahun berikutnya, dengan kasus pencurian dengan pemberatan sebanyak 3 TKP.

Baca Juga: Polresta Bandung Ringkus Empat Pelaku Pencetak Uang Palsu Senilai Rp800 Juta

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah