KPPAD Kalbar Dukung PP Nomor 27 tahun 2020 Tentang Kebiri

- 5 Januari 2021, 15:44 WIB
hentikan kekerasan seksual pada perempuan.
hentikan kekerasan seksual pada perempuan. //Lum3n/pexels/Lum3n/

WARTA PONTIANAK - Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2020 tentang tata cara kebiri bagi predator anak pada Desember 2020.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar menyetujui adanya undang undang tersebut karena dinilai tepat dalam menyelamatkan generasi bangsa.

Baca Juga: Jokowi Resmi Teken PP Kebiri untuk Predator Seksual Terhadap Anak

“Yang pasti kami karena perspektifnya ke anak ya kami mendukung undang undang itu, karena hukuman kebiri sudah merupakan alternatif terakhir untuk pelaku kejahatan seksual,” ujar Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah Kalbar, Eka Nurhayati saat ditemui awak media pada 4 Desember 2020.

Namun penerapan ini tergantung dari pengadilan saat mengadili para pelaku predator anak ini, apakah dapat dilakukan dan diterapkan undang undang ini terhadpa pelaku predator anak.

Dengan penerapan PP kebiri ini di Indonesia, dinilai dapat mengurangi tingkat kejahatan kekerasan seksual terhadap anak, sehingga pelaku berfikir kembali untuk melakukan kekerasan terhadap anak.

Baca Juga: Bapak Penganiaya Anak Kandung di Wampu Ditangkap Polres Langkat

“Bisa jadi menurunkan tingkat kejahatan seksual terhadap anak yang selama ini masih banyak terjadi di Indonesia khususnya Kalbar,”tambahnya.

Tidak hanya itu pernah ditemui kasus predator anak di Kalbar sehingga undang undang ini patut diberikan kepada pelaku.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x