WARTA PONTIANAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan tahun 2020 periode Desember di Kantor KPU Kota Singkawang, Rabu, 30 Desember 2020.
Pada rapat tersebut, ditetapkan daftar pemilih berkelanjutan periode Desember sejumlah 164.832 pemilih.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq mengatakan, jumlah daftar pemilih berkelanjutan tersebut merupakan hasil dari proses kegiatan pemutakhiran, baik kategori potensi pemilih baru maupun pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). Di mana data sebagai bahan pemutakhiran berasal dari berbagai pihak.
Baca Juga: Matangkan Persiapan Pengamanan Malam Tahun Baru di Singkawang, Polres TNI dan Pemkot Gelar Rakor
"Potensi pemilih baru sejumlah 1.336 pemilih, di mana laki-laki ada 670 pemilih dan pemilih perempuan 666 pemilih. Untuk pemilih TMS, jumlahnya 395 pemilih. Pemilih laki-laki 204 pemilih dan pemilih perempuan 191 pemilih. Data pemutakhiran ini didapat dari tanggapan dan masukan Bawaslu, masyarakat dan hasil verifikasi data kependudukan," ujar Umar.
Di samping potensi pemilih baru dan TMS, KPU Kota Singkawang juga memutakhirkan data pemilih yang mengalami perubahan data. Umar menjelaskan, perubahan data dikarenakan adanya perubahan terhadap elemen data kependudukan.
"Bisa karena pisah KK, perubahan status marital, nama, dan lain sebagainya. Perubahan data ini sejumlah 494 pemilih," kata Umar.
Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Polres Singkawang Ungkap Peredaran Uang Palsu
Pada periode November 2020, daftar pemilih berkelanjutan sejumlah 162.713 pemilih. Pemutakhiran data pemilih ini menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) hasil Pemilu Serentak 2019 sebagai dasar data pemutakhiran. DPT Kota Singkawang berjumlah 160.753 pemilih.