Syarat PCR Swab Diperpanjang, Harisson : Kasus Di luar Kalbar Meningkat Signifikan

- 7 Januari 2021, 18:09 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar Harisson Azroi
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar Harisson Azroi /Yapi Ramadhan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Persyaratan pelaku perjalanan udara wajib menyertakan surat negatif hasil pemeriksaan Swab PCR ketika masuk di Bandara di Provinsi Kalbar yang sebelumnya hanya sampai 8 Januari 2021 kini diperpanjang hingga 28 Februari 2021.

“Syarat untuk masuk wilayah Kalimantan Barat untuk penumpang mode tranportasi udara itu dengan harus terlebih dahulu menunjukkan surat hasil pemeriksaan Swab berbasis PCR negatif. Nah, kebijakan ini akan kita berlakukan dan diperpanjang sampai tanggal 28 Febuari 2021,” ujar Harisson selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Kamis, 7 Januari 2021.

Satgas Covid-19 Provinsi Kalbar berani memperpanjang ketentuan tersebut dikarenakan melihat peningkatan kasus yang terjadi di luar pulau Kalimantan Barat.

Baca Juga: Update Kasus Corona 7 Januari 2021 di Indonesia, Total 797.723 Terkonfirmasi

“Hal ini kita lakukan karena diluar Kalimantan Barat itu sedang terjadi peningkatan yang sangat signifikan kasus-kasus konfirmasi Covid-19,” kata Harisson.

Dikatakannya pula, jumlah kematian di luar Kalbar kini meningkat dan kasus-kasus menjadi fatal.

“Disamping itu juga terjadi peningkatan kematian atau kasus fatal kepada penderita Covid-19, ini untuk yang di luar Kalbar,” ungkapnya.

Baca Juga: 1.828 tenaga kesehatan di Singkawang Siap Divaksin

Dirinya menyampaikan, pengetatan di pintu masuk Bandara di Kalimantan Barat harus dilakukan guna menjaga masyarakat Kalimantan Barat.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x