WARTA PONTIANAK – Kasus pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Sambas masih mendominasi, dibanding kasus-kasus lain yang ditangani Polres Sambas,
Sepanjang tahun 2020, kasus pencabulan anak di bawah umur mencapai 47 kasus.
“Jumlahnya 47 kasus, hanya menurun satu kasus saja jika dibandingkan tahun lalu,” ungkap Kapolres Sambas, AKBP Robertus Bellarimius Herry Ananto Pratikno melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, Iptu Siko Sesaria Putra Suma saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 7 Januari 2020.
Baca Juga: Pemimpin Sekte Cabul NXIVM Divonis 120 Tahun Penjara
Menurut Siko, tingkat kasus pencabulan atau persetubuhan anak dibawah umur di Kabupaten Sambas masih tergolong tinggi sepanjang tahun 2020.
Berdasarkan catatan Satreskrim Polres Sambas, sepanjang tahun 2020 tercatat ada 47 kasus.
“Jumlah ini melebihi kasus pencabulan yang terjadi di daerah yang ada di Kalimantan Barat, termasuk kota Pontianak,” ujarnya.
Baca Juga: Kasus Persetubuhan Dua Anak di Bawah Umur, Polres Sanggau Bungkam
Dari jumlah tersebut, Siko menyebutkan kasusnya bervariasi. Rata-rata tindak kejahatan tersebut dilakukan oleh orang yang dikenal korban atau orang terdekat.