Satgas Covid-19 Kalbar: Syarat Penerbangan PCR Diperpanjang Hingga 28 Februari 2021

- 7 Januari 2021, 16:26 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson /Yapi Ramadhan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat kembali melakukan pengetatan-pengetatan dalam menghadapi perayaan hari-hari besar yang akan datang.

Salah satunya dengan memberlakukan syarat pelaku perjalanan udara menuju Kalbar, yang sebelumnya menggunakan Rapid Antigen kini diwajibkan menyertakan surat negatif hasil pemeriksaan PCR.

“Syarat untuk masuk wilayah Kalimantan Barat untuk penumpang mode tranportasi udara itu, terlebih dahulu harus menunjukkan surat hasil pemeriksaan Swab berbasis PCR negatif,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson, Kamis, 7 Januari 2021.

Baca Juga: 114 Penerbangan di Bandara Internasional Supadio Pontianak Terpaksa Dibatalkan, Ini Penyebabnya

Dijelaskannya, penumpang pesawat yang menuju Kalbar harus menunjukkan surat negatif PCR di Bandara keberangkatan, yang diperiksa oleh KKP di Bandara tersebut.

“Kemudian akan diperiksa oleh maskapai. Jika memang surat PCR ini negative, barulah penumpang ini boleh diberangkatkan ke Bandara Internasional Supadio Pontianak,” terang Harisson.

Harisson menegaskan, Satgas Covid-19 Kalbar akan kembali memperpanjang syarat negatif PCR bagi pelaku perjalanan udara yang akan menuju Kalbar hingga usai Cap Go Meh 2021.

Baca Juga: Calon Penumpang yang Tes Rapid Antigen di Bandara Supadio Berkisar 100 hingga 200 Orang Perhari

“Nah kebijakan ini akan kita berlakukan dan diperpanjang sampai tanggal 28 Februari 2021,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x