Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan dengan pasal 362 Kuhp tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Berhasil Bekuk Sindikat Pencurian Uang di ATM, Begini Modusnya
“Untuk itu masyarakat harus berhati-hati dalam membeli handphone bekas, teliti dahulu sebelum membeli serta cek kelengkapan dari handphone sehingga jangan sampai menjadi penadah barang curian,” tutupnya.***