Seorang Spesialis Pencuri Hp dan 6 Penadah Hasil Curian di Pontianak Ditangkap Polisi

- 23 Januari 2021, 13:09 WIB
Ilustrasi diborgol. Polresta Bandara Soetta berhasil membekuk 15 orang diduga pelaku pemalsuan surat bebas Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta.
Ilustrasi diborgol. Polresta Bandara Soetta berhasil membekuk 15 orang diduga pelaku pemalsuan surat bebas Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta. /

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan dengan pasal 362 Kuhp tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Berhasil Bekuk Sindikat Pencurian Uang di ATM, Begini Modusnya

“Untuk itu masyarakat harus berhati-hati dalam membeli handphone bekas, teliti dahulu sebelum membeli serta cek kelengkapan dari handphone sehingga jangan sampai menjadi penadah barang curian,” tutupnya.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x