Seorang Residivis Kembali Ditangkap Polda Bengkulu karena Jadi Kurir Sabu

- 23 Januari 2021, 10:56 WIB
RPW alias E yang diduga menjadi kurir sabu
RPW alias E yang diduga menjadi kurir sabu /tribratanews/

WARTA PONTIANAK - Bukannya jera usai dibebaskan dari penjara, RPW alias E (28) kini kembali ditangkap oleh pihak kepolisian.

Residivis yang merupakan warga Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu kembali diamankan Polda Bengkulu karena menjadi kurir narkoba jenis sabu.

Baca Juga: 4 Kg Sabu Dimusnahkan, 5 Kurir Jaringan Internasional Terancam Hukuman Mati

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno menerangkan terduga pelaku RPW berhasil diamankan Tim Kepolisian dari Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu pada, Selasa 19 Januari 2021 sekitar pukul 20.30 WIB.

Baca Juga: Dua Wanita Pengedar Sabu di Kota Kendari Ditangkap Polda Sulteng

“Dari kegiatan pengungkapan ini, berhasil diamankan barang bukti diduga narkoba jenis sabu sebanyak 2 paket yang tersimpan dalam plastik klip bening dan 1 unit handphone Xiaomi 6A milik terduga pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama,” tegasnya.

Baca Juga: Peredaran 3 Kg Narkoba Jenis Sabu Digagalkan Polresta Samarinda

Barang bukti ditemukan berada di rak akuarium saat pemeriksaan dirumah terduga pelaku yang dilaksanakan kepolisian didampingi Ketua RT setempat, dan dari pemeriksaan sementara diakui berasal dari seseorang yang masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.***

 

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x