WARTA PONTIANAK - Sebanyak 14 orang keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya SJ 182 menggugat perusahaan Boeing di Chicago, Amerika melalui Kantor Hukum Lex Justitia di Jakarta dan bekerjasama dengan Nolan Law Group yang merupakan kantor pengacara yang berpusat di Chicago, Amerika.
Diantara 14 keluarga korban SJ 182, salah satunya yakni perwakilan keluarga korban SJ 182 atas nama Mulyadi yang berdomisili di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.
Baca Juga: Hindari Cuaca Buruk, AirNav : Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Sempat Berbelok ke Kiri Arah Barat Laut
Slamet Bowo, selaku adik kandung dari Mulyadi menyatakan, dia sudah telah memilih Nolan Law Group untuk menggugat perusahaan Boeing tanpa paksaan dari pihak manapun.
“Orang tua saya telah meminta saya selaku putra bungsu untuk menyampaikan gugatan ini kepada Nolan Law Group melalui kantor perwakilan mereka Lex Justitia di Jakarta,” kata Bowo, Minggu, 7 Februari 2021.
Bowo mengatakan, berkaitkan dengan hasilnya nanti diharapkan dapat mengobati rasa duka keluarga karena ditinggalkan Mulyadi. Meskipun, lanjut dia, sang kakak tak akan pernah bisa kembali.
“Apapun hasilnya nanti semoga bisa mengobati luka keluarga kami meski kakak saya tidak akan kembali,” harapnya.
Diketahui, Lex Justitia yang berkantor di Gedung Dana Graha Kawasan Menteng, Jakarta pusat, merupakan bagian tak terpisahkan dari kantor hukum Joni & Tanamas. Dimana selama ini Lex Justitia, khusus menangani kasus-kasus aviasi dan kecelakaan kerja skala internasional.
Baca Juga: Jenazah Kapten Afwan, Pilot Sriwijaya Air Berhasil Diidentifikasi Tim DVI Polri