WARTA PONTIANAK - Peristiwa jatuhnya pesawat Sriwijaya Air di kepulauan seribu pada Sabtu, 9 Januari 2021 lalu masih menimbulkan sebuah pertanyaan.
Berbagai argumen tentang seputar kronologi jatuhnya pesawat rute penerbangan Jakarta-Pontianak tersebut, juga telah diungkapkan ke publik.
Dalam rapat kerja dan dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI di Jakarta pada Rabu, 3 Februari 2021. Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau Airnav Indonesia mengungkapkan, bahwa disaat pesawat Sriwijaya Air SJ 182 lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, kondisi cuaca sedang tidak bersahabat.
Baca Juga: Polda NTT Dalami Kasus Kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua
Sebelum, hilang kontak Airnav Indonesia mengungkapkan, pesawat Sriwijaya Air sempat berbelok ke kiri sejauh 075 derajat untuk menghindari cuaca buruk.
"Pilot pesawat Sriwijaya Air SJ 182 sekitar pukul 14.38 Wib sempat meminta arah 075 derajat kepada Air Traffic Controller (ATC) karena cuaca," ujar Direktur Utama Airnav Indonesia M Pramintohadi Sukarno.
Ia mengatakan, karena cuaca buruk, pilot pesawat Sriwijaya Air pun diizinkan dan diinstruksikan agar naik ke ketinggian 11.000 kaki.
Baca Juga: Cair Lagi, Cek Daftar Penerima BST Rp300 Ribu di dtks.kemensos.go.id
Kemudian, saat diketinggian 10.600 kaki, ATC menginstruksikan agar pesawat Sriwijaya Air naik ke ketinggian 13.000 kaki, karena pada ketinggian 11.000 kaki ada pesawat AirAsia yang juga menuju rute ke Pontianak.