Perubahan Mekanisme, Petani di Kayong Utara Sulit Mendapatkan Pupuk Bersubsidi

- 18 Februari 2021, 16:51 WIB
Salah satu lahan persawahan padi di Kayong Utara
Salah satu lahan persawahan padi di Kayong Utara /Julizal/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Adanya perubahan mekanisme penyaluran yang baru membuat pupuk bersubsidi di Kayong Utara sulit didapatkan.

Untuk itu, Dinas Pertanian Kabupaten Kayong Utara, sedang menyingkronkan mekanisme yang baru tersebut, kepada pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

"Untuk saat ini memang pupuk subsidi agak sulit didapat, dikarenakan ada perubahan mekanisme yang masih kita sinkronkan dengan provinsi dan pusat serta produsen pupuk," kata Kepala Dinas Pertanian Kayong Utara, Wahono, Kamis 17 Februari 2021.

Baca Juga: Workshop e-Verval Dan Sosialisasi Kartu Tani, Karolin: Banyak Pupuk Subsidi Diselewengkan, Saya Bukan Tak Tahu

Hal itu juga didasari dari kebutuhan Kelompok Tani yang telah terdata dan terencana dalam daftar kebutuhan anggota Kelompok Tani tersebut.

"Kelompok tani membuat rencana daftar kebutuhan kelompoknya atau biasa disebut Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tani. Rencanan daftar ini akan diketahui penyuluh dan disampaikan ke Dinas untuk diajukan guna mendapatkan pupuk subsidi," jelasnya.

Wahono mengatakan, jumlah pupuk harus sesuai dengan usulan kebutuhan yang dibuat di RDKK. Sebab RDKK merupakan usulan kebutuhan pupuk subsidi tani yang disusun dan diusulkan petani setiap tahun.

Baca Juga: Harga Pupuk Bersubsidi Naik? Ini Penyebabnya

"Untuk tahun 2020, jumlah pupuk subsidi urea sebanyak 683,42 ton, pupuk SP-36 sebanyak 20 ton, NPK sebanyak 1.404,08 ton, Za sebanyak 15,11 ton, dan pupuk organik sebanyak 40 ton," katanya.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x