Kesal Akibat Ada Karhutla di Pontianak, Edi Kamtono: Kita Minta Proses Hukum!

- 18 Februari 2021, 21:45 WIB
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono /Jemi Ibrahim/Humas Pemkot Pontianak

Dia menilai, berdasarkan investigasi yang dilakukan, memang ada indikasi pemilik lahan memerintahkan warga setempat membersihkan lahan. Pembersihan lahan dengan cara dibakar.

Semestinya, kata dia, tidak demikian caranya, pembersihan lahan bisa dilakukan tanpa membakar. Misalnya dengan cara menebas semak belukar yang ada di lahan tersebut.

Baca Juga: Penyakit Kulit Skabies Diderita Puluhan Warga di Pontianak, Apa Itu? Ini Penjelasan Harisson

“Seharusnya mereka tidak harus membakar, membersihkan lahan boleh-boleh saja tetapi tidak harus membakar," ujarnya.

Selanjutnya, dirinya menuturkan, lahan yang dibakar tersebut kemungkinan difungsikan untuk berbagai macam diantaranya untuk membangun perumahan ataupun bercocok tanam.

Saat ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pontianak telah melakukan penyemprotan pada lahan yang terbakar. Selain itu, sosialisasi juga dilakukan di setiap kecamatan dan kelurahan terhadap warga agar menjaga lahan-lahan yang rentan terjadi kebakaran.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Tepi Jalan, 2 Pemuda Keciduk Polisi Sedang Kantongi 2 Klip Sabu

“Kita sedang mengkaji untuk penetapan status siaga Karhutla Kota Pontianak," tutup Edi. ***

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: Pemkot Pontianak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah