Pemasangan Rumble Strip Sebagai Upaya Tekan Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan

- 22 Februari 2021, 15:53 WIB
Rumble Strip yang dipasang di Jalan Ahmad Yani Pontianak
Rumble Strip yang dipasang di Jalan Ahmad Yani Pontianak /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Masyarakat Kota Pontianak tidak perlu resah adanya rumble strip yang terpasang di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Selatan. Pasalnya rumble strip dibuat memang untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

“Ini upaya kita kepada masyarakat agar mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi di wilayah tersebut,” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak Kota, Kompol Rio Sigal Hasibuan saat diwawancarai awak media, Senin 22 Februari 2021.

Tak hanya itu, rumble strip yang dipasang tersebut juga mengantisipsi laju kendaraan karena kerap ditemukan pengendara yang tidak menahan laju kendaraan padahal tertera rambu kecepatan 40 km/jam.

Baca Juga: Pemasangan Rumble Strip di Jalan Ahmad Yani Pontianak Jadi Perdebatan Netizen, Berikut Penjelasan Polisi

“Faktanya banyak ditemukan pengendara yang sering kebut-kebutan bahkan itu menggangu pengendara lain, itu membahayakan pengendara lain,” tegasnya.

Sebelumnya pemasangan pita penggaduh atau rumble strip di Jalan Ahmad Yani Pontianak baru-baru ini menjadi perdebatan di media sosial.

Garis pengurang kecepatan tersebut terpasang di tiga kelompok mulai dari kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar hingga persimpangan Jalan Palapa.

Baca Juga: Wujud Nyata Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Sediakan Air Bersih untuk NTT

Pemasangan Rumble Strip tersebut merupakan hasil evaluasi Forum Lalu Lintas Kota Pontianak karena jalan tersebut kerap terjadi kecelakaan lalu lintas.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x