WARTA PONTIANAK – Jika terbukti menghalangi penanganan Covid-19, aparat penegak hukum dapat memenjarakan seseorang sesuai dengan hukum yang telah ditentukan. Seperti yang dijelaskan Kapolres Kayong Utara, AKBP Bambang Sukmo Wibowo kepada wartawan, Sabtu 27 Februari 2021.
"Masyarakat yang belum paham terhadap suatu informasi diminta agar tidak mengajak orang lain untuk tidak percaya terhadap anjuran pemerintah, diantaranya pemberian vaksin Covid-19. Sebab, sesuai dengan Undang - Undang nomor 4 tahun 1984, berbunyi apabila memberikan atau melakukan serta menghalang - halangi kegiatan pemerintah melakukan pencegahan penyakit menular akan dipenjara selama satu tahun," kata Bambang di Sukadana.
Dalam Undang - Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, khususnya pada pasal 14 ayat 1 diatur denda sebesar Rp1 juta, bagi oknum yang sengaja menghalang - halangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit yang sedang terjadi.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Tahap Kedua Sudah Datang di Kalbar, Wartawan Juga Terdata Sebagai Penerima
Baca Juga: Kalbar Terima Vaksin Sinovac Tahap Kedua Termin Satu Sebanyak 8.780 Vial
"Kami dari tim Satgas Penanganan Covid -19 ingin menyampaikan bahwa vaksinasi bukan hanya perintah atau kebijakan dari pemerintah, tetapi ini merupakan kesadaran kita untuk membangun kesehatan. Dan tentunya harus dimulai dari diri kita sendiri kemudian keluarga dan masyarakat," terangnya.
Ia juga menjelaskan, tidak semua orang bisa di vaksin Covid-19, apalagi yang memiliki penyakit yang tidak diperbolehkan mengikuti program vaksinasi tersebut.
Baca Juga: Terima Vaksin dari UAE dan Rusia, Gaza Mulai Vaksin Warganya
Baca Juga: Hanya 5 Kasus KIPI per 10 Ribu Suntikan Vaksin Covid-19