Korporasi yang Membandel Bakar Lahan Akan Dipidana

- 28 Februari 2021, 15:30 WIB
Karhutla) di jalan Parit Haji Husein 2 Pontianak
Karhutla) di jalan Parit Haji Husein 2 Pontianak /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Dalam sepekan, kebakaran hutan dan lahan kembali marak terjadi di wilayah Kalimantan Barat, hal ini berdampak pada seluruh aktivitas baik penerbangan maupun aktivitas masyarakat.

Mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan di wilayah konsesi, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji telah menyurati seluruh Perusahaan Perkebunan untuk menjaga lahannya.

“Terdapat 157 perusahaan perkebunan yang sudah disurati oleh Gubernur Kalbar, agar menjaga wilayahnya untuk tidak terbakar. Selain itu Gubernur pun menegaskan jika ada yang membakar maka akan disaksi tegas,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar, Ade Yana saat diwawancarai awak media pada Sabtu, 28 Februari 2021.

Baca Juga: Karhutla di Pontianak, Polresta Intens Kejar Tersangka Lain

Sanksi tegas yang diberikan tidak main-main. Mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi dalam bentuk pidana akan diberikan kepada perusahaan yang membandel.

“Tidak hanya sanksi administrasi, tetapi juga akan ada sanksi pidana dan perdata. Pada tahun 2019 sendiri, ada 20 perusahaan yang diberi sanksi administrasi, ada yang diberi sanksi pidana dan yang sudah ada putusan pengadilan,” tuturnya

Tak hanya itu, perusahaan juga harus membentuk tim dalam pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya kebakaran di wilayah Perusahaan.

Baca Juga: Karhutla di Kalbar Semakin Meningkat, Polda Gelar Rakor Penanggulangan

“Jika ada api yang masuk ke lahan kelapa sawit, kita akan minta mereka (perusahaan sawit) untuk memadamkannya,” tambahnya. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x