Solmadapar Anggap Pemprov Lamban Tangani Karhutla, Ini Jawaban Kadis LHK Kalbar

- 24 Februari 2021, 19:07 WIB
Aksi Solmadapar menuntut Pemda Kalbar serius tangani karhutla
Aksi Solmadapar menuntut Pemda Kalbar serius tangani karhutla /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kalbar, Adiyani yang menemui para peserta aksi membeberkan penanganan karhutla di Kalbar telah berjalan dengan baik.

Ini dilakukan untuk menanggapi aksi damai dari Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Pengemban Amanat Rakyat (Solmadapar) di Kantor Gubernur Kalbar terkait lambannya penanganan Karhutla di Kalbar.

Tak hanya itu, Pemerintah Kalbar juga terus berupaya dalam menangani persoalan tersebut agar permasalahan kebakaran hutan dan lahan di Kalbar tidak terus terjadi.

Baca Juga: 12 Desa di 6 Kecamatan Rawan Karhutla, Kapuas Hulu Dirikan Posko Siaga

“Upaya dalam mengantasi karhutla sudah kita lakukan, mulai dari pertemuan ditingkat nasional, antara presiden, beberapa menteri yang menangani kebakaran hutan dan lahan bersama gubernur, terkait bagaimana evaluasi penanganan kebakaran agar tidak terjadi lagi kebakaran hutan dan lahan di Indonesia," ujarnya, Rabu 24 Februari 2021.

Walau saat ini, kebakaran lahan di Kalbar kembali terjadi lagi, namun Pemerintah Daerah Kalbar sudah menaikkan status siaga Karhutla di wilayah Kalbar agar penanganan karhutla di Kalbar bisa lebih maksimal.

Sementara terkait lahan gambut yang berpotensi terjadinya kebakaran akan dilakukan evaluasi mengingat Wilayah Kalbar merupakan wilayah yang banyak memiliki lahan gambut. Bahkan sosialisasi akan terus dilakukan terhadap warga agar tifak membakar lahan di musim kering.

Baca Juga: Area Karhutla di Pontianak Semua Kavlingan, Sutarmidji: Nama Mereka Sudah Ada!

Sementara dalam penindakan Pemerintah Daerah Kalimantan Barat juga telah memberikan sangsi administrasi terhadap korporasi yang terbukti membakar lahan untuk membuka lahan, selain itu 5 diantaranya mendapatkan sangsi pidana hukum.

Terkait luasan lahan yang sudah terbakar pada awal 2021 ini dikatakannya masih dilakukan pendataan.

"Kita sedang melakukan pemetaan, ini lahan siapa nantinya akan kita berikan sanksi,"katanya.

Baca Juga: Kabut Asap Terjadi, Gubernur Kalbar Sutarmidji Belum Tetapkan Status Siaga Karhutla

“Beberapa tahun belakangan sudah ada 20 perusahaan di Kalbar yang sudah mendapat sanksi administrasi dari Gubernur, lalu 5 perusahaan yang mendapat sanksi pidana dari penegak hukum,” tutupnya.***

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x