Pemkab Kapuas Hulu Kebingungan Pungut Pajak Walet, Rudi: Tak ada Sanksi untuk Pelaku Usaha yang Tak Mau Bayar

- 12 Maret 2021, 15:01 WIB
Rudi Kabid Pendapatan pada BKD Kapuas Hulu
Rudi Kabid Pendapatan pada BKD Kapuas Hulu /Tofik AS/Warta Pontianak/

WARTA PONTIANAK  - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mengaku kesulitan memungut pajak sarang burung walet di daerah setempat yang ditaksir bernilai miliaran rupiah.

Baca Juga: Wakil Bupati Kapuas Hulu Sambut Baik Pendirian Alfamart 

Hingga saat ini sistem deteksi yang tepat atas aktivitas penjualan yang dilakukan para pengusaha burung walet belum tersedia, sehingga menjadi sulit untuk menentukan besaran pajak.

Kabid Pendapatan pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Rudi menyampaikan, pemungutan pajak sarang burung walet didasarkan atas kapan transaksi dilakukan dan berapa besaran transaksinya.

“Selama ini pengusaha burung walet kurang transparan, selain itu ketika akan ditagih mereka beralasan walet mereka belum panen," katanya, Jumat 11 Maret 2021.

Rudi menjelaskan, di Kabupaten Kapuas Hulu ini terrdapat 326 usaha sarang burung walet. Kebanyakan dari mereka belum memiliki kesadaran sendiri untuk membayar pajak walet ini kecuali ditagih secara langsung.

"Padahal pajak walet ini tidak terlalu besar rata-rata Rp500 ribu pertahun," ucapnya.

Baca Juga: Pemkab Kapuas Hulu Keluarkan 3 Izin Pendirian Alfamart

Untuk itu kata Rudi, pihaknya terus berupaya mencari formulasi guna mengoptimalkan pemungutan pajak sarang burung walet. Formulasi itu diharapkan bisa mendeteksi transaksi penjualan sarang burung walet, agar potensi penerimaannya tidak hilang.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah