Pemkab Kapuas Hulu Keluarkan 3 Izin Pendirian Alfamart

- 12 Maret 2021, 11:41 WIB
Didik Widiyanto Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas Hulu
Didik Widiyanto Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas Hulu /Taufiq AS/Warta Pontianak/

WARTA PONTIANAK - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas Hulu sudah mengeluarkan 3 izin pendirian toko modern yakni Alfamart.

Baca Juga: Hadiri Isra Mi'raj di Masjid Shiratul Jannah, Wabub Kapuas Hulu Ingin Cetak Hafiz Al-Quran Setiap Tahunnya

"Bulan Februari 2021 itu ada 3 izin pendirian Alfamart yang divalidasi," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas Hulu,  Didik Widiyanto pada Jumat 12 Maret 2021.

Didik menyampaikan, sebelumnya dari Alfamart sudah ada permohonan langsung dari Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya untuk mendirikan toko berjejaring tersebut.

"Mereka pada awalnya sudah survei 10 titik untuk lokasi pendirian Alfamart di Kapuas Hulu. Survei yang dilakukannya antara lain di Putussibau Utara, Putussibau Selatan, Badau, Silat Hilir dan beberapa kecamatan lainnya," ujar Didik.

Didik mengatakan, terdapat 6 titik yang diajukan mereka, namun yang baru terealisasi izinnya hanya 3 titik yaitu di Putussibau Utara, Putussibau Selatan dan Silat Hilir, dan sebelumnya pelaku usahanya sudah menghadap Bupati, dan melakukan pembahasan secara internal dengan Dinas terkait.

Baca Juga: Askab PSSI Kapuas Hulu Kirim 3 Atlet Ikut Seleksi Timnas U-19 di Pontianak

Dengan dikeluarkan izin pendirian Alfamart ini, kata Didik, pihaknya akan terus mengawal dan memantau perkembangan realisasi investasinya.

Sementara itu Abang Chaerul Saleh Kepala Dinas Koperasi UKM mengabarkan jika Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2021 akan dibangun 3 Alfamart yaitu Kecamatan Putussibau Utara, Kecamatan Putussibau Selatan dan Kecamatan Silat Hilir.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x