Aniaya Tetangga dengan Balok Kayu, HR Jadi Buronan Polisi

- 15 April 2021, 22:54 WIB
Ilustrasi penganiayaan dan kekerasan. Dok. Net/
Ilustrasi penganiayaan dan kekerasan. Dok. Net/ /

WARTA PONTIANAK - Seorang pria warga Kota Pontianak berinisial HR menjadi buron Polresta Pontianak Kota usai menganiaya tetangganya dengan balok kayu hingga korban alami pendarahan di kepala pada 2020 lalu.

Namun HR berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya selama berbulan-bulan di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, Rabu 14 April 2021.

HR melakukan penganiayaan itu pada Rabu malam tanggal 9 September 2020 lalu di rumah korban yang berada di gang Delima, Kecamatan Pontianak Kota, kota Pontianak.

Baca Juga: Ini Motif Pelaku Penganiayaan dengan Tabung Gas

Saat itu, korban yang merupakan mahasiswi berinisal NR baru saja pulang kerumahnya, kemudian tak lama berselang seorang pria teman pelaku datang mengetuk pintu.

korban pun membuka pintu menemui pria itu, sementara sang pelaku berada di depan pagar, sembari berteriak - teriak emosi mengatakan bahwa anak pelaku telah berkelahi dengan keponakan korban perihal layang - layang.

Ketika teman pelaku sedang berbicara dengan korban, tiba - tiba Pelaku langsung melemparkan balok kayu ke arah korban hingga mengenai kepala korban.

Akibatnya, korban mengalami luka dibagian kepala hingga harus menerima 5 jahitan, setelah melempar kayu tersebut pelaku langsung kembali kerumahnya dan kabur.

Baca Juga: Bu Guru di Palembang Ini Jadi Korban Penganiayaan Pacarnya Sendiri

Tak terima dengan hal itu, korban melapor ke Polresta Pontianak

“ Dari hasil penyelidikan, Pada bulan April 2021, Personel Polresta Pontianak mendapati informasi tentang keberadaan pelaku di daerah Jawa Timur, Kabupaten Malang , Kecamatan Dau Kota Batu Malang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii kepada wartawan Kamis 15 April 2021.

Guna menangkap pelaku, Polresta Pontianak berkoordinasi dengan Polres setempat guna melakukan penangkapan terhadap tersangka yang melarikan diri tersebut.

“Kami yang di backup dengan unit Reskrim Polsek Dau Kota Batu Malang berhasil meringkus pelaku di tempat persembunyiannya di jalan Dadap Tulis Dalam No. 19 Kelurahan Dadap Rejo Kecamatan Junrejo Kab. Malang -Kota Batu Malang Jawa Timur, dan pada Rabu 14 April 2021, pelaku berhasil di bawa ke Polresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan Anggota TNI di Sumedang Ditangkap Polisi

Atas perbuatannya, HR akan dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara, sementara kepolisian mengamankan sebuah balok kayu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.***

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x