100 Ton Rotan yang akan Diselundupkan ke Malaysia Berhasil Digagalkan Ditpolair Polda Kalbar

- 16 April 2021, 16:15 WIB
Kapal yang mengangkut 100 ton rotal ilegal yang akan di selundupkan
Kapal yang mengangkut 100 ton rotal ilegal yang akan di selundupkan /Dika/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolair) Polda Kalbar menggagalkan pengiriman 100 ton rotan ilegal yang berasal dari Kalimantan Tengah menuju Malaysia.

Baca Juga: Seorang Perawat di RS Slioam Sriwijaya Dianiaya Orang Tua Pasien hingga Dipaksa Sujud Minta Maaf

Ratusan ton rotan ilegal ini hendak diselundupkan melalui di Wilayah Perairan Natai Kuini, Kendawangan, Kabupaten Ketapang yang diangkut di dalam Kapal besar KLM Abna Jaya.

“Penangkapan ini dilakukan pada Jumat 9 April 2021 saat kami mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kapal yang membawa muatan rotan yang diduga akan diselundupkan di Malaysia melalui jalur air di kawasan tersebut,” ujar Direktur Polairud Polda Kalbar, Kombes Pol Benyamin Sapta dalam konferensi press di Mako Ditpolair Polda Kalbar, Jumat 19 April 2021.

Dari informasi tersebut, katanya langsung dilakukan pengecekan dilapangan ternyata kapal yang melintas di perairan tersebut memang mengangkut rotan. Namun saat dilakukan pengecekan surat yang diberikan ternyata memang palsu.

Baca Juga: Pesilat Cantik asal Uzbekistan Ikut Merasakan Aliran Uang Suap Edhy Prabowo

“Saat kami melakukan pemeriksaan, para ABK ini bersikap kooperatif dan berjalan dengan aman dan lancar, dari hasil pemeriksaan awal, ternyata diduga mereka ini menggunakan dokumen palsu, dokumen berlayar, setelah kita kroscek ke, dokumen pelayaran mereka tidak teregitrasi di Syahbandar Sukamara,” tuturnya.

Selain mengamankan barang hasil sitaan, petugas mengamankan 2 orang yang menjadi otak dalam penyelundupan rotal ilegal yang diamankan di wilayah Kalimantan Tengah.

“Dari hasil pemeriksaan para saksi, kami kemudian berhasil mengamankan 2 orang yang menjadi otak pengiriman rotan ilegal ini di tempat terpisah di wilayah Kalimantan Tengah, dan menetapkan 2 orang yang masing-masing berinisial MR (52) warga Kalteng, dan HB (32) sebagai tersangka,”

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah