Pemerintah Siapkan Denda Rp100 Juta untuk Warga yang Nekat Mudik Lebaran

- 16 April 2021, 15:25 WIB
Pemerintah Siapkan Denda Rp100 Juta Ke Warga yang Nekat Mudik Lebaran
Pemerintah Siapkan Denda Rp100 Juta Ke Warga yang Nekat Mudik Lebaran /PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan mudik lebaran di tahun 2021 ini. Sanksi akan diberikan kepada warga yang tetap nekat mudik dengan denda sebesar Rp100 juta.

Baca Juga: Dukung Satgas COVID-19 Sintang, Pemprov Kalbar Berikan Obat-Obatan dan Perlengkapan Kesehatan

Kebijakan larangan mudik berlaku bagi semua kalangan masyarakat baik karyawan BUMN, karyawan swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, pekerja formal maupun informal, hingga masyarakat umum.

Larangan berlaku mulai 6-17 Mei 2021 ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.

Ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran ini ditandatangani oleh Ketua Satgas, yakni Doni Monardo pada tanggal 7 April 2021.

Baca Juga: Rebutan Harta Gono Gini, Seorang Janda di Pontianak Gugat Mantan Suami

Bagi masyarakat yang nekat untuk melakukan mudik akan diberikan sanksi yang berpatokan kepada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam pasal 93 yang disebutkan bahwa hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta bila melanggar aturan mudik ini.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000," demikian bunyi dari pasal 93.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x