Proses Pemindahan Tangan Surat Kepemilikan Lahan Milik YBB 2014 Mulai Terungkap

- 3 Mei 2021, 00:14 WIB
Situasi Sidang Lapangan yang Digelar Pengadilan Negeri Mempawah di lokasi Pemakaman Tiong Hoa di Sungai Kunyit Laut
Situasi Sidang Lapangan yang Digelar Pengadilan Negeri Mempawah di lokasi Pemakaman Tiong Hoa di Sungai Kunyit Laut /Hamzah/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Fakta awal proses perpindahan tangan surat-surat kepemilikan lahan pemakaman warga Tionghoa milik Yayasan YBB 2014/YPKOT 1976 di Sungai Kunyit yang terdampak pembangunan Pelabuhan Internasional Kijing mulai terungkap.

Baca Juga: Kisruh Lahan Pemakaman, Kuasa Hukum YBB 2014 Minta Majelis Hakim Tolak Seluruh Gugatan YPKOT 2018

Tagor Siburian Anggota Tim B, sebagai Pelaksana Pembebasan lahan yang diketuai Gubernur Kalbar saat itu mengakui jika dirinya di Kecamatan Sungai Kunyit ini sebagai ujung tombak, karena memimpin rekan-rekan di desa, tugas dari tim B pada saat itu melakukan persiapan, menghimpun data subjek, dan objek di lokasi zona 200 hektar untuk dibangunya pelabuhan internasional Kijing.

"Kami telah melakukan tugas itu, dan verifikasi kepada pemilik lahan dan melihat secara real masalah yang ada pada pemilik lahan berdasarkan bukti bukti, sehingga tidak ada masalah sampai dua tahun berjalan, baik masalah legalitas subjek maupun objeknya," katanya kepada Warta Pontianak.

Terkait dengan Yayasan Kematian orang Tionghoa, katanya semua data yang berhasil dihimpun, namun ternyata muncul permasalahan baru setelah adanya nilai yang fantastis untuk penggantian lahan, dan yang bermasalah hanya YBB dan YPKOT.

Baca Juga: Sengketa Lahan Pemakaman Tionghoa di Sungai Kunyit, Kuasa Hukum YBB: Penggugat hanya Halusinasi

"Jujur saya katakan dari awal yang kami ketahui dan yang kami urus saat dilakukan pendataan, yang memegang dan menyerahkan dokumen kepada kami adalah YBB 2014 yang dipimpin oleh Lim Tji Kong, dokumennya ada pada sekretarisnya  yaitu pak Willian," terangnya.

Ditegaskannya, dalam memproses verifikasi data itu pihaknya tidak sembarangan, karena pihaknya meminta foto kopinya yang harus disesuaikan dengan yang aslinya.

"Kami menghimpun data ini dengan valid, sehingga kami mengetahui legalitas kepengurusan sesuai dangan faktanya, dan memang ada pada sekretaris YBB yaitu pak Wilian. Mulai dari Akta yayasan, SPT dan surat penyerahan aset semua ada di tangan pak Wilian," ucapnya.

Tagor mengaku kaget saat mendengar jika dokumen itu ada pada tangan penggugat, dalam hal ini Subandio, ia mengetahuinya karena permasalahan ini sudah masuk ke ranah hukum.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x