Sengketa Lahan Pemakaman Tionghoa di Sungai Kunyit, Kuasa Hukum YBB: Penggugat hanya Halusinasi

- 30 April 2021, 12:57 WIB
Situasi Sidang Lapangan yang Digelar Pengadilan Negeri Mempawah di lokasi Pemakaman Tiong Hoa di Sungai Kunyit Laut
Situasi Sidang Lapangan yang Digelar Pengadilan Negeri Mempawah di lokasi Pemakaman Tiong Hoa di Sungai Kunyit Laut /Hamzah/Warta Pontianak

WARTAPONTIANAK – Sidang lapangan terkait sengketa makam Tionghoa yang terdampak pembangunan Pelabuhan Internasional Kijing di Kecamatan Sungai Kunyit sudah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Mempawah.

Baca Juga: Seorang Pemuda asal Sekadau Tewas usai 'Seruduk ' Mobil Avanza di Anjongan Mempawah

Menyikapi pernyataan pihak penggugat yang menyebutkan, bahwa Yayasan Bhakti Baru (YBB) terbukti mencaplok lahan milik Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tionghoa (YPKOT).

Kuasa Hukum YBB, Lipi, SH mengatakan apa yang disampaikan pihak pengguat soal pencaplokan tanah tersebut adalah halusinasi belaka. Menurutnya, sidang lapangan yang dilakukan Jumat 23 April 2021 kemarin, sangat menguntungkan pihak YBB.

“Kami memahami pernyataan kuasa hukum Penggugat, itu bentuk kegalauan karena segala dalil-dalil dalam gugatan Penggugat tidak terbukti, sebaliknya bukti-bukti yang diajukan hingga pemeriksaan setempat justru menguatkan Tergugat I (YBB),” ujarnya, Jum'at 30 April 2021.

Baca Juga: Mahasiswa Asal Sambas Tewas usai Tabrak Dump Truk di Sungai Duri Mempawah

Lipi menjelaskan, Yayasan Bhakti Baru Akta No. 34 tanggal 18 November 2014 dahulu Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tionghoa (YPKOT) Akta No. 7 tanggal 4 Oktober 1976 tidak ada hubungan apapun dengan YPKOT akta No. 30  Tanggal 28 – 12 - 2018 yang berdiri 3 – 2 – 2017 (angkanya dirubah oleh Penggugat sehingga berdirinya 04 – 10 - 1976), selanjutnya Akta No. 30  Tanggal 28 – 12 - 2018 adalah cacat yuridis karena antara Pembuka akta dan penutup Akta terdapat perbedaan karena akta YPKOT 2018 di selesaikan di Sleman.

“Akta No. 30  Tanggal 28 – 12 - 2018 di terbitkan diatas hak - hak atau aset Yayasan Bhakti Baru Akta No. 34 Tanggal 18 November 2014 dahulu Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tionghoa (YPKOT) Akta No. 7 Tanggal 4 Oktober 1976. Dengan demikian segala klaim YPKOT 2018 pada aset – aset YBB 2014 / YPKOT 1976 adalah perbuatan melawan dan melanggar hokum,” ujarnya.

Baca Juga: Korban Tabrak Lari di Mempawah Meninggal Dunia di Rumah Sakit

Lipi memaparkan, Akta Nomor. 30  Tanggal 28-12-2018 saat diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak memenuhi syarat formil saat diajukan sebagai syarat pengesahan sebagaimana di atur pada Pasal 15 ayat (2) huruf (c) Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x