Pulau Jalan Depan Majid Raya Singkawang Bukan Untuk Parkir Kendaraan

- 21 Mei 2021, 19:07 WIB
Portal larangan parkir di pulau jalan yang terletak di depan Masjid Raya Singkawang.
Portal larangan parkir di pulau jalan yang terletak di depan Masjid Raya Singkawang. /Istimewa/

WARTA PONTIANAK – Dinas Perhubungan Kota Singkawang bersama Satlantas Polres Singkawang telah memasang portal larangan parkir di pulau jalan yang terletak di depan Masjid Raya Singkawang.

"Pemasangan portal larangan parkir ini sesuai Perwako Nomor 38 tahun 2021 tentang pengoperasian kendaraan di Kota Singkawang," kata Kepala Dinas Perhubungan Singkawang melalui Kabid Lalu Lintas, Adi Haryadi.

Menurutnya, kendaraan yang selalu parkir di pulau jalan, selain melanggar Perwako juga merupakan pelanggaran UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009, bahwa di Pasal 287 dijelaskan jika pulau jalan adalah marka jalan yang tidak diperbolehkan dijadikan tempat parkir kendaraan.

"Saya berharap kepada masyarakat Kota Singkawang parkirkanlah kendaraannya yang telah disiapkan Pemkot Singkawang," pintanya.

Baca Juga: Bukan Mabuk, Ini Penyebab Salshabila Serempet Kendaraan dan Tukang Parkir

Dinas Perhubungan Kota Singkawang bersama Satlantas Polres Singkawang telah memasang portal larangan parkir di pulau jalan yang terletak di depan Masjid Raya Singkawang.

"Pemasangan portal larangan parkir ini sesuai Perwako Nomor 38 tahun 2021 tentang pengoperasian kendaraan di Kota Singkawang," kata Kepala Dinas Perhubungan Singkawang melalui Kabid Lalu Lintas, Adi Haryadi.

Menurutnya, kendaraan yang selalu parkir di pulau jalan, selain melanggar Perwako juga merupakan pelanggaran UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009, bahwa di Pasal 287 dijelaskan jika pulau jalan adalah marka jalan yang tidak diperbolehkan dijadikan tempat parkir kendaraan.

Baca Juga: Selain Tabrak Mobil, Salshabilla Adriani Juga Seruduk Tukang Parkir

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah