Dua Warga Perbatasan Indonesia-Malaysia Serahkan Senpi Rakitan ke Kodim Putussibau

- 10 Juni 2021, 13:42 WIB
Dandim 1206 Psb saat menerima penyerahan Senpi dari masyarakat Badau
Dandim 1206 Psb saat menerima penyerahan Senpi dari masyarakat Badau /Istimewa/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Dua warga perbatasan Indonesia-Malaysia tepatnya di Desa Tajum Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu menyerahkan senjata api rakitan kepada Kodim 1206/Putussibau, Rabu 9 Juni 2021.

Baca Juga: Festival Danau Sentarum Masuk Kalender Kharisma Even Nusantara 2021  

Dua pucuk Senpi milik Dedi Herianto dan Mancuk AK Baning itu diserahkan langsung yang bersangkutan kepada Dandim 1206/Putussibau Letkol Inf Jemi Oktis Oil.

Dandim Letkol Inf Jemi Oktis Oil menyampaikan, penyerahan senpi oleh warga itu bermula ketika dirinya memberi perintah kepada jajarannya pada 28 Mei 2021 lalu agar melaksanakan penggalangan diwilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

“Karena masih banyaknya didapati masyarakat yang menyimpan Senpi tanpa dokumen resmi,” katanya, Kamis 10 Juni 2021.

Kemudian Kasdim 1206/Psb Mayor Agus Zaelani, bersama Pasi Inteldim 1206/Psb dan Danpok Bansus Unit Inteldim 1206/Psb melaksanakan koordinasi, dan briefing terkait dengan perintah dari Dandim 1206/Psb untuk melaksanakan himbauan ke Koramil jajaran Kodim 1206/Psb terkait dengan masih adanya masyarakat yang menyimpan Senpi tanpa dokumen.

Baca Juga: PJU di Kota Putussibau Banyak Belum Diserahkan ke Dishub Kapuas Hulu 

Dandim menyampaikan, ucapan terimakasih kepada dua warga perbatasan yang telah mau secara sukarela dan sadar untuk menyerahkan 2 pucuk senpi secara langsung.

“Semoga kedepannya apa yang bapak perbuat hari ini agar dapat diikuti oleh masyarakat lainnya, yang secara sadar dan sukarela mau menyerahkan senpi yang tidak memiliki dokumen resmi,” pesan Dandim.

Karena kata Dandim, memiliki senpi tanpa dokumen selain tindakan yang melawan hukum juga sangat beresiko tinggi jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan, yakni dalam penyalahgunaan senjata api apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang.

Baca Juga: Mobil PCR Dinas Kesehatan Kapuas Hulu Dikabarkan Rusak

“Selain itu saya juga memberikan apresiasi kepada Kasdim 1206/Psb Mayor Inf Agus Jaelani, Pasi Inteldim 1206/Psb beserta Staf, dan juga kepada Anggota Unit Inteldim 1206/Psb dan Babinsa Koramil 1206-04/Badau dalam hal ini Koptu Suldakto yang telah berusaha memberikan pemahaman dan himbauan kepada masyarakat tentang larangan dan bahaya menyimpan Senpi tanpa dokumen,” papar Dandim.

Dandim berharap, kepada warga Desa Tajum atas nama Dedi Herianto dan Mancuk AK Baning agar dapat membantu anggota Kodim 1206/Psb diwilayah perbatasan untuk memberikan pemahaman kepada warga masyarakat lainnya yang sampai saat ini mungkin masih belum memiliki kesadaran akibat dan resiko akan menyimpan Senpi tanpa dokumen.

Sementara itu Herianto warga Badau mengatakan, warga yang menyerahkan Senpi tersebut, karena saat membuka lahan untuk berkebun senpi untuk berburu binatang hutan yang merusak kebun para warga setempat.

Baca Juga: Izin 8 Perusahaan Sawit di Kapuas Hulu Dicabut

“Namun dikarenakan saat ini binatang yang merusak ladang sudah berkurang, kemudian kita khawatir jika senpi tersebut nantinya akan disalahgunakan oleh keturunan,” tutupnya.***

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x