Izin 8 Perusahaan Sawit di Kapuas Hulu Dicabut

- 8 Juni 2021, 16:55 WIB
Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kapuas Hulu, Abdurrasyid
Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kapuas Hulu, Abdurrasyid /Humas Dinas Pertanian/

WARTA PONTIANAK – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sudah mencabut 8 izin perusahaan sawit yang ada di Bumi Uncak Kapuas karena dianggap tidak ada perkembangan.

Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kapuas Hulu, Abdurrasyid menyampaikan, dicabutnya 8 izin perusahaan sawit tersebut kebanyakan berada di daerah Lintas Selatan.

“Sudah lama kita cabut izin perusahaan sawit tersebut, sekitar tahun 2016 atau 2017. Delapan perusahaan sawit yang dicabut ini sudah diberikan peringatan sebelumnya,” katanya, Selasa 8 Juni 2021.

Abdurrasyid mengatakan, untuk perusahaan yang beroperasi di Kapuas Hulu hingga saat ini sebanyak 18 perusahaan.

“Sejauh ini peran perusahaan sawit dalam pembangunan daerah Kabupaten Kapuas Hulu cukup bagus. Terutama tenaga kerja kita terbantu, lapangan pekerjaan terbuka, belum lagi mereka bayar pajak dan lain - lain,” ucapnya.

Abdurrasyid mengatakan, hari ini mereka memanggil sejumlah perusahaan perkebunan sawit untuk dievaluasi.

Baca Juga: Perkebunan Sawit Dievaluasi, Bupati Kapuas Hulu Panggil 17 Perusahaan

“Kita evaluasi kinerja mereka, apa kendala dan masalah mereka dilapangan dan bagaimana mencari solusinya,” tutupnya.

Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sudah mencabut 8 izin perusahaan sawit yang ada di Bumi Uncak Kapuas karena dianggap tidak ada perkembangan.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x