Beli Sabu dari Pontianak, RF Ditangkap Polisi

- 12 Juni 2021, 12:28 WIB
 RF (tengah) ketika diamankan jajaran Polsek Jongkong yang dipimpin oleh Ipda Dendy Arif Setiady beserta barang buktinya Foto: Anggota Polsek Jongkong
RF (tengah) ketika diamankan jajaran Polsek Jongkong yang dipimpin oleh Ipda Dendy Arif Setiady beserta barang buktinya Foto: Anggota Polsek Jongkong /Dokumen Polsek Jongkong/

WARTA PONTIANAK  - Kepolisian Sektor Jongkong jajaran Polres Kapuas Hulu berhasil mengamankan satu orang berinisial RF (31) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 paket sabu dari RF.

Baca Juga: Edarkan Sabu, 1 Wanita dan 2 Pria di Pemangkat Ditangkap Polres Sambas

Penangkapan yang berlangsung pada Jumat 11 Juni 2021 itu berawal dari informasi masyarakat yang masuk, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan, guna memastikan informasi tersebut benar atau tidak.

"Kita mengamankan satu paket bungkus kecil sabu,” kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi melalui Kapolsek Jongkong IPDA Dendy Arif Setiady, Sabtu 12 Juni 2021.

Dendy menyampaikan, penangkapan ini dilakukan disaat pelaku mengambil paket tersebut di depan rumah makan yang berada di Jalan lintas selatan Desa Nanga Tepuai Kecamatan Hulu Gurung.

Baca Juga: Seorang Narapidana di Lapas Jombang Ditangkap Polisi Terkait Penyelundupan Sabu dalam Cabai

"Dari informasi yang masuk, kemudian petugas melakukan pengintaian dan pembuntutan terhadap pelaku dari Kecamatan Jongkong sampai Kecamatan Hulu Gurung,"ujarnya.

Dari tangan pelaku kata Dendy, akhirnya berhasil disita 1 (satu) paket bungkusan diduga narkoba jenis sabu yang disimpan didalam kotak kue.

"Dari pengakuan pelaku bahwa bungkusan tersebut merupakan sabu miliknya yang dibeli dari Pontianak," jelasnya.

Saat ini kata Dendy, pelaku telah berada di Sat Narkoba Polres Kapuas Hulu dan masih dalam penyidikan, guna proses hukum lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x