WARTA PONTIANAK - Seorang narapidana Lapas Jombang, Jawa Timur berinisial DK ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Jombang, karena diduga kembali terjerat dalam kasus narkoba pada Jumat 28 Mei1 2021.
Baca Juga: Polres Sambas Ringkus Pengedar Sabu 1 Kg Jaringan Internasional
Penangkapan tersangka, atas penyelidikan kasus penyelundupan 18 butir cabai rawit ke dalam Lapas. Tetapi, yang dikirim AR untuk DK yang tengah menghuni penjara itu bukan sembarang cabai. Karena bijinya dikeluarkan dan diganti dengan narkoba jenis sabu.
"Pengirim paket yakni AR sudah kita tetapkan menjadi tersangka," terang Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid.
"Setelah kita lakukan penyidikan, giliran penerima paket, yakni DK yang kita jadikan tersangka. Jadi total ada dua tersangkan dalam kasus ini," sambungnya.n
Untuk diketahui, petugas Lapas Klas IIB Jombang menggagalkan penyelundupan cabai berisi sabu, Selasa.
Kemudian, kasus ini dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Jombang. Dalam penyelidakan, polisi sukses meringkus AR, warga Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang.
Baca Juga: Polda Kalbar Musnahkan 6,9 Kg Sabu asal Malaysia
Mirip bungkusan cabai berisi narkoba itu akan dikirim ke salah satu warga binaan di dalam Lapas berinisial DK.
Untuk mengelabuhi petugas, selain cabai, AR juga mengirim bawang merah dan bawah putih. Alasannya, bumbu-bumbu tersebut hendak digunakan untuk memasak.