Sempat Melarikan Diri, Pengedar Sabu di Tebas Akhirnya Diringkus Anggota Polres Sambas

- 12 Juni 2021, 12:37 WIB
Tersangka RH, beserta barang bukti narkoba
Tersangka RH, beserta barang bukti narkoba /Polres Sambas/

WARTA PONTIANAK - Seorang pemuda berinisial RH, 32 tahun ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas karena menjual Narkoba jenis Sabu di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas.

Baca Juga: Beli Sabu dari Pontianak, RF Ditangkap Polisi

Tersangka ditangkap saat hendak melarikan diri di atas sepeda motornya, Jumat 11 Juni 2021 sekitar pukul 4 sore di Desa Sempalai Kecamatan Tebas.

Kapolres Sambas AKBP. Robertus B. Herry AP melalui Kasat Narkoba Polres Sambas Iptu Wismo Harjanto membernarkan kejadian tersebut.

"Memang benar ada seorang pemuda yang kami tangkap saat menjual narkoba di kecamatan Tebas," katanya.

Wismo menjelaskan, kronologis penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa tersangka sering menjual narkoba.

Saat melakukan penyelidikan, tersangka RH diketahui akan melakukan transaksi narkoba. Pada saat itulah tersangka langsung ditangkap.

Baca Juga: Edarkan Sabu, 1 Wanita dan 2 Pria di Pemangkat Ditangkap Polres Sambas

"Pelaku kami tangkap saat keluar dari kediamannya dan hendak naik sepeda motor," ujar Kasat.

Dari penangkapan tersebut, aparat berhasil menyita batang bukti berupa satu paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 1,75 Gram, empat potongan pil warna biru yang diduga narkotika jenis ekstasi yang terbungkus plastik klip transparan, bong dan timbangan digital.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x