Sempat Melarikan Diri, Pengedar Sabu di Tebas Akhirnya Diringkus Anggota Polres Sambas

- 12 Juni 2021, 12:37 WIB
Tersangka RH, beserta barang bukti narkoba
Tersangka RH, beserta barang bukti narkoba /Polres Sambas/

"Saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolres Sambas guna diproses hukum lebih lanjut," tukasnya.

Baca Juga: Seorang Narapidana di Lapas Jombang Ditangkap Polisi Terkait Penyelundupan Sabu dalam Cabai

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112  ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah