"Saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolres Sambas guna diproses hukum lebih lanjut," tukasnya.
Baca Juga: Seorang Narapidana di Lapas Jombang Ditangkap Polisi Terkait Penyelundupan Sabu dalam Cabai
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.***