Warga Resah dengan PT PTS yang Panen Sawit di Lahan HGU PT BMS

- 29 Juni 2021, 10:43 WIB
Marcelina salah satu pemilik kebun plasma yang tak bisa membuat sertifikat karena kebunya berada dalam izin PT BMS
Marcelina salah satu pemilik kebun plasma yang tak bisa membuat sertifikat karena kebunya berada dalam izin PT BMS /Istimewa/

WARTA PONTIANAK - Ratusan hektar lahan yang berada di PT PTS yang merupakan perkebunan plasma pola KKPA yang diserahan kepada warga kecamatan Sandai, Desa Intinap dan kecamatan Laur sejak tahin 2010 lalu kebun ini di jadikan kebun inti dan berada dalam izin HGU milik PT BMS.

Baca Juga: STKIP Tanjungpura Ketapang Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Program S1, Begini Alur Pendaftarannya

Marcelina salah satu masyarakat merasa kecewa dengan ulah PT PTS lahan yang diberikan kepada masyarakat ini di luar izin PT PTS sendiri dan berada dalam izin HGU milik PT PTS sampai sejauh ini masyarakat tidak dapat membuat sertifikat hak milik kebun kepala sawit yang telah dijanjikan oleh PT PTS.

Salah satu perwakilan masyarakat Sandai, Eka menyayangkan dengan adanya kasus perkebunan yang hingga saat ini belum diselesaikan oleh perusahaan tersebut, sementara masyarakat sudah menyerahkan lahannya kepada perusahaan PT PTS.

"Dengan adanya hal ini tentu saja menuai konflik dan kami dari masyarakat merasa sangat dirugikan," ucapnya.

Hingga saat ini, katanya masayarakat masih menunggu kejelasan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada di kecamatan sandai dan kecamatan Laur.
Walau dalam izin PT BMS, namun pihak PT PTS mengambil dan memanen hasil dari kebun sawit warga yang berada di dalam izin PT PTS, namun pihak perusahaan tidak membayar pajaknya kepada pemerintah daerah, dan yang membayar pajak tersebut justru PT BMS.

Baca Juga: Cekcok dengan Pacar, Mahasiswa asal Sanggau Bunuh Diri di Ketapang

Pengawas PT PTS yang merupakan mantan Kades Tewan membenarkan bahwa pada tahun 2010 ada dua perusahaan yang masuk di dua desa di kecamatan Sandai dan kecamatan Laur.

"PT PTS pernah membeli lahan perkebunan sawit pada tahun 1997 seluas 400 hektar untuk pola KKPA kepada masyarakat Berimbang Jaya di kecamatan Sandai. Pada tahun 2010 PT BMS masuk, dan menggarap lahan yang dimiliki PT PTS di luar izin HGU, sedangkan izinnya PT BMS, aartinya kami mengggarap lahan yang sama," terangnya.

Hingga saat ini, katanya belum ada kejelasan masalah lahan PT PTS di luar izin, walaupun sudah pernah dilakukan mediasi di tingkat Polsek Sandai yang dihadiri oleh masyarakat dan dua perusahaan tersebut.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x