Dirugikan Rp2 Miliar Oleh Tersangka Mafia Tanah, Kuasa Hukum Korban: Keduanya Masih Berkeliaran Bebas

- 7 Juli 2021, 01:01 WIB
Syukur (kanan) bersama kedua pengacaranya, Erik Mahendra Pratama dan Indra Rohmatullah
Syukur (kanan) bersama kedua pengacaranya, Erik Mahendra Pratama dan Indra Rohmatullah /Dokumentasi kuasa hukum Syukur/

WARTA PONTIANAK – Hingga saat ini, Syukur selaku korban penipuan jual beli tanah belum melihat adanya itikad baik dari kedua warga masing masing berinisial IS (56) dan AB (50), yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar).

“Jangankan mengembalikan uang kerugian, berkomunikasi juga sudah tidak pernah,” tegas Syukur.

Bahkan terduga pelaku menggugat Syukur di Pengadilan Negeri Mempawah. Gugatan perdata Nomor: 67/PDT.G/2020/PN.MPW tersebut akhirnya ditolak majelis hakim, dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).

Adapun, janji mengembalikan uang hanya disampaikan kepada penyidik, namun tak pernah ditepati. Sehingga Syukur berharap adanya keadilan dari penegak hukum agar menahan kedua tersangka.

“Saya masyarakat kecil yang dirugikan oleh IS dan AB. Namun, saya sangat menyayangkan kedua tersangka tidak ditahan,” ucap Syukur.

Baca Juga: Polda Kalbar Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah, Korban: Kenapa Tersangka Tidak Ditahan?

Sementara Ketua tim kuasa hukum Syukur, Erik Mahendra Pratama menambahkan, atas peristiwa tersebut, pihaknya membuat pengaduan ke Polda Kalbar, pada Juli 2020. Baru Maret 2021, perkara tersebut diterima sebagai laporan. Dan kemudian 11 Juni 2021, IS dan AB ditetapkan sebagai tersangka.  

“Kami selaku kuasa hukum dari Pak Syukur mengapresiasi kinerja kepolisian, dalam menindaklanjuti laporan perkara ini,” kata Erik.

Menurut Erik, penyidik memang memiliki kewenangan untuk menahan atau tidak tersangka dari sebuah perkara. Akan tetapi, pengungkapan mafia tanah merupakan atensi Kapolri, sehingga sudah selayaknya setiap terduga mendapat perlakukan yang sama dengan perkara kriminal luar biasa (extraordinary crime).

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x