Takut Covid-19, Gubernur Kalbar Instruksikan Pontianak dan Singkawang Tutup Mall Pukul 17.00 WIB

- 7 Juli 2021, 12:48 WIB
Tangkapan layar aplikasi google maps Mall Matahari Pontianak
Tangkapan layar aplikasi google maps Mall Matahari Pontianak /Aray/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Gubernur Kalbar Sutarmidji, menginstruksikan agar Kota Pontianak dan Kota Singkawang dapat melakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Manusia (PPKM) secara ketat. Mengingat saat ini Kota Pontianak dan Kota Singkawang berada di zona merah atau zona risiko tinggi penyebaran Covid-19.

Hal tersebut mengacu pada intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Disease 2021 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Dimana dalam intruksi Mendagri tersebut, Kota Pontianak dan Kota Singkawang masuk dalam level 4, sehingga pengetatan-pengetatan harus dilakukan.

Baca Juga: Pontianak Zona Merah, Gubernur Sutarmidji: Jangan Keluar Rumah Jika Tak Penting!

Untuk mengikuti Intruksi Mendagri tersebut, dirinya meminta agar Pemerintah Kota Pontianak dan Pemerintah Kota Singkawang benar-benar melaksanakan PPKM secara ketat.

Ia mengintruksikan agar jam operasional Mall dibatasi hingga pukul 17.00 WIB.

“Sesuai denga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2021 maka diintruksikan untuk Kota Pontianak dan Kota Singkawang wajib melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat secara ketat antara lain dengan melakukan pembatasan jam operasional Mall sampai dengan pukul 17.00 WIB,” ungkapnya saat dihubungi Warta Pontianak, Rabu 7 Juli 2021.

Dirinya juga meminta agar seluruh Kabupaten/Kota lainnya dapat menjalankan Instruksi Mendagri Nomor 17 tahun 2021 tersebut.

“Demikian instruksi ini untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Baca Juga: Sutarmidji Ajak Masyarakat untuk Vaksin, Netizen: Apa Jaminannya?

Keputusan Gubernur Kalimantan Barat tersebut tertuang pada Instruksi Gubernur Kalimantan Barat Nomor 444/ 6181 /DINKES-Yankes C tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperuntukkan untuk Bupati dan Wali Kota di seluruh Kalimantan Barat, serta telah ditandatanganinya di Pontianak, 6 Juli 2021.***

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x