Bikin Ngeri! Pria di Mempawah Ini Rusak Makam dan Bakar Peti Mati

- 25 Juli 2021, 10:22 WIB
Anggota polisi saat menujukkan peti mati yang dibakar pelaku
Anggota polisi saat menujukkan peti mati yang dibakar pelaku /Hamzah/Warta Pontianak
WARTA PONTIANAK - Polisi menangkap HP (56), warga Jalan Raya Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat lantaran diduga menjadi pelaku pembakaran peti mati di lokasi pemakaman Tionghoa di daerah tersebut.
 
Kapolsek Jongkat, Iptu Rahmad Kartono membenarkan kejadian itu dan mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan atas tindakan penghadang dan pengrusakan yang dilakukan pelaku HP.
 
Kapolsek mengungkapkan aksi pengrusakan dua makam di Komplek Pemakaman Tionghoa Marga Kwee dilakukan pada Senin tanggal 16 Juli dan 19 Juli 2021. Pelaku merusak makam dengan cara menggali tanah lalu membakar peti mati.
 
 
"Pelaku menggali makam, kemudian mengeluarkan konsoi atau peti mati dan membakarnya. Ada dua makam yang dirusak oleh pelaku HP,” bebernya.
 
Kemudian, sambung Kapolsek, HP juga melakukan penghadangan proses pemakaman warga tionghoa di Komplek Marga Kwee. Pelaku HP menenteng senjata tajam dengan maksud mencegah warga untuk melakukan proses pemakaman di lokasi tersebut.
 
"Pelaku membawa sajam berupa parang untuk menghadang warga yang akan melakukan pemakaman. Alasannya, pelaku HP mengklaim tanah pemakaman tersebut miliknya,”ujarnya.
 
 
Pelaku HP berhasil diamankan petugas di pondoknya. Dari tangan pelaku HP, turut diamankan sajam berupa parang dan celurit. Saat ini, pelaku HP telah diserahkan ke Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut.***

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x