Pemutakhiran Data Periode Juli, KPU Singkawang: 46 Potensi Pemilih Baru dan 28 Pemilih TMS

- 30 Juli 2021, 16:02 WIB
 Umar Faruq
Umar Faruq /

Baca Juga: Wali Kota Singkawang Pantau Pembangunan Jembatan Sempalit  

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 20 huruf (l), KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Umar.***

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x