Desta, menjelaskan terkait adanya PT SBI yang pada Maret mengklaim beberapa penagihan kepada PT RIM, yang sebenarnya tagihan-tagihan tersebut belum jatuh tempo.
“Sebab belum jatuh tempo, PT RIM merasa belum ada kewajiban untuk membayar. Kalau sudah lewat 60 hari itu baru wanprestasi,” jelasnya.
Desta juga menegaskan kalau persoalan antara PT RIM dengan PT SBI merupakan murni perdata karena sengketa bisnis antara dua perusahaan atau PT atau badan usaha terkait masalah pembayaran-pembayaran yang masuknya nanti murni ke perdata wanprestasi.
Baca Juga: Pembangunan Jurassic Park di Taman Nasional Komodo, Ini 5 Fakta Proyeknya yang Menuai Polemik
"Jadi tidak ada penggelapan dalam persoalan ini dan saat ini juga sedang dalam proses pengadilan terkait persoalan perdata ini yang mana ada dua kita sebagai penggugat dan sebagai tertugat, ini tinggal menunggu putusan pengadilan," terangnya.
Desta mengaku kalau silahkan pihak SBI untuk melaporkan itu sebagai penggelapan tinggal bagaimana hasilnya terbukti atau tidak. ***