Ini Pengakuan Mantan Direktur PT SBI Terkait Polemik Antara SBI dan RIM

- 28 Agustus 2021, 14:38 WIB
Mantan Direktur Operasional PT SBI, Djoko saat menunjukkan bukti pembayaran PT RIM yang selalu cepat dan sesuai invoice penagihan
Mantan Direktur Operasional PT SBI, Djoko saat menunjukkan bukti pembayaran PT RIM yang selalu cepat dan sesuai invoice penagihan /Hendras/Warta Pontianak

"Perusahaan kontraktor yang sehat itu mempunyai porsi hutang aset maksimal misalkan 60 unit lunas 40 terhutang namun faktanya pihak SBI 100% asetnya masih terhutang, sehingga hanya mengandalkan pembayaran yang dipercepat oleh PT. RIM bahkan pembayaran dari PT. RIM belum bisa menutupi semua hutang SBI dengan pihak ketiga," tuturnya.

Bahkan, Djoko harus memutuskan berhenti bekerja dengan PT. SBI setelah Direktur SBI, Edy Gunawan memutuskan secara sepihak hubungan kerjasama dengan PT. RIM, padahal saat itu ia tidak setuju dengan keputusan Edy lantaran akan berdampak seperti yang terjadi saat ini.

Baca Juga: Fadjroel Rachman Angkat Bicara Soal Polemik Bipang Ambawang

"Jadi munculnya sengketa piutang berjalan sekarang ini diikarenakan SBI yang memutuskan hubungan sepihak dengan PT. RIM. Bahkan meskipun demikian PT. RIM masih memiliki niatan baik dengan mencoba membayar piutang berjalan namun selalu ditolak oleh SBI karena SBI meminta secara cash namun PT. RIM harus menyesuaikan pembayaran tersebut dengan kemampuan cashflow mereka akibat SBI yang berhenti sepihak tersebut," jelasnya.

Untuk itu, Djoko menilai persoalan yang saat ini terjadi murni merupakan sengketa piutang kerja untuk menyelesaikan pembayaran sisa tagihan.

“Setelah berhenti sepihak, SBI tidak mampu membayar gaji karyawan dan suplier lokal sehingga akhirnya PT. RIM berniatan baik memberikan pinjaman untuk menyelesaikan persoalan itu sebesar Rp3 miliar lebih, agar tidak menimbulkan masalah sosial ketenagakerjaan dan untuk menyelamatkan aset PT. SBI agar tidak ditahan oleh pekerja dan suplier, namun niatan baik ini malah tidak diakui PT. SBI," terangnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kuasa hukum PT RIM, Nikolas Desta mengatakan, konsep awal kerja itu adalah subkontrak. Dimana pelaksana awal pekerjaan adalah PT RIM kemudian mengalihkan pekerjaan kepada PT SBI.

Baca Juga: Polemik Tes Wawasan Kebangsaan, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Wawasan Antikorupsi Firli Bahuri Diuji

Desta menerangkan, dalam perjanjian kerja itu antara PT SBI dan PT RIM mengerjakan tiga wilayah pertambangan. Dan didalam perjanjian ditetapkan waktu pembayaran dan syarat pengunduran diri.

"Jadi waktu pembayaran itu ditentukan 60 hari sejak tagihan diterima dan dinyatakan lengkap. Serta syarat pengunduran diri satu bulan sejak diajukan," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x