Kejati Bidik Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Bank Kalbar Cabang Bengkayang

- 29 Agustus 2021, 17:02 WIB
MK menggunakan rompi berwarna merah muda setelah ditetapkan tersangkan oleh Kejati Kalbar
MK menggunakan rompi berwarna merah muda setelah ditetapkan tersangkan oleh Kejati Kalbar /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Kejati Kalbar membidik tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi penerima fasilitas Kredit Pengadaan Barang, dan Jasa (KPBJ) fiktif Bank Kalbar cabang Bengkayang.

"Hingga saat ini penyidikan dan pemeriksaan masih terus berlangsung sehingga kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini," kata Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi pada Minggu 29 Agustus 2021.

Sampai saat ini, katanya penyidikan dan pemeriksaan masih berlangsung, sehingga  tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain dan orang yang harus diminta pertanggungjawabannya.

Baca Juga: Kejati Kalbar Kembali Menahan Tersangka Baru Kasus KPBJ Bank Kalbar Cabang Bengkayang

"Kami minta teman-teman media mengikuti perkembangan kasus ini dan kami terbuka dalam penanganan kasus ini," ujarnya.

Dalam penanganan kasus korupsi memang harus tuntas sehingga semua yang bertanggungjawab akan dimintai pertanggungjawabannya dalam mewujudkan rasa keadilan dan kepastian hukum.

Data terakhir Kejati Kalbar mencatat hingga saat ini pihaknya sudah menahan sebanyak 17 tersangka yang telah merugikan negara sebesar Rp8 miliar tersebut.

Sebelumnya, Kajati Kalbar menambahkan tujuan penegakan hukum tegas tersebut diharapkan pelayanan perbankan semakin dipercaya sehingga ke depan peluang ekonomi semakin membaik.

Baca Juga: Bupati Karolin Serahkan CSR Bank Kalbar Kepada Pedagang Pasar Sehaq

"Dengan penegakan hukum diharapkan kondisi perbankan semakin kondusif, membaik, dan keaungan perbankan membaik, " ujarnya.

Modus KPBJ fiktif Bank Kalbar Cabang Bengkayang ini sama dengan perkara sebelumnya, yakni berawal adanya 31 perusahaan yang menerima 74 paket pekerjaan KPBJ dari bank daerah itu.

Selanjutnya masing-masing perusahaan, termasuk CV Bung Baratak mengajukan kredit dengan jaminan berupa surat perintah kerja (SPK) yang ditandatangani Herry Murdiyanto yang mengaku sebagai pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Supriyanto (SO) serta Gunarso (GO) Sebagai Pengguna Anggaran Kemendes PDTT.

Dalam SPK tersebut, oleh tersangka dicantumkan bahwa sumber anggaran proyek berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KPDTT) dengan Nomor 0689/060-01.2.01/29/2018 TA 2018.

Ada 17 tersangka dalam kasus tersebut yang diantaranya Herry Murdiyanto yang telah divonis selama lima tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta," terangnya.

Selain itu mantan Pimpinan Bank Daerah Cabang Bengkayang, Muhammad Rajali, dan Kasi Kredit Bank Daerah Cabang Bengkayang, Selastio Ageng yang masing-masing didenda sebesar Rp50 juta, dan penjara satu tahun delapan bulan.

Kemudian dalam tahap tuntutan, yakni M Yusuf, Sri Roehani, Putra Perdana, Sukardi, Julfikar Desi Pusrino, Kundel, dan Destaria Wiwit Kusmanto. Sementara yang masih dalam proses penyidikan diantaranya Sus, Taq, AM, Ar, dan AR.

Baca Juga: JPU Bacakan Surat Dakwaan Sidang Pertama Kasus Tipikor Bank Kalbar Cabang Bengkayang

Akibat proyek fiktif tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp8 miliar lebih dan berhasil diselamatkan Rp5 miliar lebih yang dikembalikan ke negara dari 49 SPK berasal dari 18 perusahaan, sementara sisanya masih belum dikembalikan, termasuk dari tersangka MK.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x