Kejati Kalbar Kembali Menahan Tersangka Baru Kasus KPBJ Bank Kalbar Cabang Bengkayang

- 20 Agustus 2021, 20:06 WIB
MK menggunakan rompi berwarna merah muda setelah ditetapkan tersangkan oleh Kejati Kalbar
MK menggunakan rompi berwarna merah muda setelah ditetapkan tersangkan oleh Kejati Kalbar /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Kejati Kalbar kembali menahan tersangka baru dalam kasus penerima fasilitas Kredit Pengadaan Barang dan Jasa (KPBJ) Bank Kalbar cabang Bengkayang berinisial MC.

Asintel Kejati Kalbar, Taliwondo mengatakan jika MK merupakan tersangka baru ke 15 sejak Kejati Kalbar menyelidiki kasus tersebut sejak 2019 lalu yang merupakan seorang kontraktor yang menjabat sebagai Direktur CV. Bung Baratak.

"Perusahaan tersebut mengajukan permohonan dan menerima KPBJ di Bank Kalbar Cabang Bengkayang dengnan anggaran sebesar Rp359.400.000 dalam bentuk 3 paket dari 74 paket pengerjaan," katanya saat menggelar konferensi press di Aula Kejati Kalbar, Jumat 20 Agustus 2021.

Baca Juga: Usut Kasus Dugaan Korupsi Dinas PUPR, KPK Geledah Kediaman Bupati Banjarnegara

Menurutnya, penahanan MK berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik terkait dengan pemberian fasilitas KPBJ oleh Bank Kalbar tahun anggaran 2018.

"Modus KPBJ fiktif Bank Kalbar cabang Bengkayang ini sama perkara sebelumnya. Bermula adanya 31 perusahaan yang menerima 74 paket pekerjaan KPBJ dari Bank Kalbar Cabang Bengkayang. 31 perusahaan tersebut mengajukan kredit dengan jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) termasuk CV. Bung Baratak," ujarnya. 

Oleh para pelaku di dalam SPK tersebut dicantumkan jika sumber anggaran berasal dari Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KPDTT) tahun anggaran 2018.

Baca Juga: Buron 3 Tahun, Wanita Pelaku Penganiayaan Anak Ditangkap Kejati Kalbar di Apartemen Mewah Jakarta

"Kedudukan tersangka MK ini bersama dengan terpidana terdahulu dalam mempersiapkan dokumen kontrak atas nama CV. Bung Baratak, celakanya SPK dan Dokumen lain pekerjaan fiktif dibuat seolah olah terjadi proses pengadaan barang dan jasa melalui penunjukkan langsung (PK)" tambahnya.

Akibat proyek fiktif tersebut, negara mengalami kerugian Rp8 miliar lebih namun saat ini baru Rp. 5 Miliar lebih yang dikembalikan ke Negara dari 49 SPK yang berasal dari 18 perusahaan. Sementara MK belum mengembalikan hasil korupsi ke negara.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x