Kunker ke Dapil, Cornelis Sosialisasikan Instruksi Mendagri dan Penanganan Stunting

- 30 November 2021, 23:49 WIB
Anggota DPR RI Dapil Kalbar, Cornelis saat memberikan bantuan kepada warga
Anggota DPR RI Dapil Kalbar, Cornelis saat memberikan bantuan kepada warga /Istimewa/

 

WARTA PONTIANAK- Anggota DPR RI Komisi II, yang juga Badan Anggaran dan Tim pengawas DPR RI Bidang Pengawasan Perbatasan Fraksi PDI Perjuangan Dapil Kalimantan Barat 1 Drs. Cornelis, M.H melaksanakan kunjungan kerja diluar masa reses dan masa sidang DPR 8 Kali setahun ke daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Barat beberapa waktu yang lalu.

Kepada awak media Cornelis menyampikan bahwa instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Diseases (COVID-19) pada saat Natal Tahun 2021 dan tahun baru 2022.

Baca Juga: IKBM Pontianak Apresiasi Penangkapan Perampok Sadis, Berdi : Jangan Ada unsur SARA

"Sosialisasi peniadaan mudik Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, selain itu himbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak dan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Natal dan Tahun Baru," ujarnya, Selasa 30 November 2021.

Cornelis juga menyampaikan bahwa tetap melaksanakan 5 M Protokol Kesehatan COVID-19 dengan ketat seperti Mencuci Tangan, memakai masker, menjaga jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilisasi.

Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Dugaan Suap Dilimpahkan KPK, Azis Syamsudin akan Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor

"Dengan mematuhi protokol kesehatan COVID-19 ini, saya yakin masa pandemi ini dapat kita atasi bersama, dikarenakan ini salah satu bagian dari upaya kita untuk menekan laju penyebaran dan memutus mata rantai COVID-19," ujarnya.

Selain itu Cornelis juga mensosialisasikan Perpres NO 72 Tahun 2021 tentang percepatan penuruan angka stunting. Perpres ini merupakan payung hukum bagi Strategi Nasional (Stranas) Percepatan Penurunan Stunting yang telah diluncurkan dan dilaksanakan sejak tahun 2018. Perpres ini juga untuk memperkuat kerangka intervensi yang harus dilakukan dan kelembagaan dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting.

"Penurunan stunting memerlukan intervensi spesifik dan intervensi sensitif yang dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di antara Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kab/Kota , Pemerintah Desa dan pemangku kepentingan dalam bentuk percepatan penurunan stunting," tukas Cornelis.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x