Berkas Perkara Kasus Dugaan Suap Dilimpahkan KPK, Azis Syamsudin akan Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor

- 30 November 2021, 23:37 WIB
KPK mengatakan berkas perkara Azis Syamsuddin telah lengkap dan segera disidang atas kasus suap.
KPK mengatakan berkas perkara Azis Syamsuddin telah lengkap dan segera disidang atas kasus suap. /ANTARA / Reno Esnir

WARTA PONTIANAK - Kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah memasuki babak baru. 

Terdakwa kasus tersebut, yakni mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor. 

"Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Azis Syamsuddin, Senin 29 November 2021 ke Pengadilan Tipikor pada PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat," ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri seperti dikutip dari PMJ News, Selasa 30 November 2021.

Baca Juga: Seorang Pelaku Mutilasi Driver Ojek Online yang Buron Akhirnya Dibekuk Polisi

Menurutnya, penahanan Azis Syamsuddin akan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. KPK kini masih menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal sidang pembacaan surat dakwaan.

"Tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan dan penetapan hari sidang," ujarnya.

Seperti diketahui, Azis Syamsuddin dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Kasus Suap Adik Mantan Bupati Lampung Utara, KPK Periksa Dua Anggota Dewan

Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x